Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yangmenggunakan mata rantai downline, dimanapihak produsendapat mengurangi biayamarketing sehingga sebagianbiaya marketing dipakai untukbonus bagi orang yangmemperoleh jaringan yangbesar. Memang banyak alasanorang yang bergabung dalambisnis MLM ini, di antaranyakarena iming-iming bonus tetapiada juga yang memang karenamotivasiingin memilikiproduknya.Bagaimana menurut hukumIslam tentang bisnis MLM ini?
MultiLevel Marketing (MLM)adalah menjual/memasarkanlangsung suatu produk baikberupa barang atau jasa kepadakonsumen. Sehingga biayadistribusi barang sangat minimatau sampai ketitik nol. MLMjugamenghilangkan biayapromosi karena distribusi danpromosi ditangani langsung olehdistributor dengan sistemberjenjang (pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa,artinya seorang distributormenjualkan barang yang bukanmiliknya dan ia mendapatkanupah dari prosentasi hargaarang dan jika dapat menjualsesuai target dia mendapatbonus yang ditetapkanperusahaan.
MLM banyak sekali macamnyadan setiap perusahaan memilikispesifikasi tersendiri. Sampai
sekarang sudah ada sekitar 200
perusahaan yang
mengatasnamakan dirinya
menggunakan sistem MLM.
Kami akan memberi jawaban
yang bersifat batasan-batasan
umum sebagai panduan bagi
umat Islam yang akan terlibat
dalam bidang MLM.
Memang pada dasarnya segala
bentuk mu’amalah atau transaksi
hukumnya boleh (mubah)
sehingga ada argumentasi yang
mengharamkannya.
Allah SWT berfirman
ﻭَﺃَﺣَﻞَّ ﺍﻟﻠّﻪُ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ﻭَﺣَﺮَّﻡَ ﺍﻟﺮِّﺏَﺍ
Allah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. (QS Al
Baqarah: 275)
ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯ ﻭَﻻَ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍْ
ﻋَﻠَﻰ ﺍﻹِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ
Tolong menolonglah atas
kebaikan dan taqwa dan jangan
tolong menolong atas dosa dan
permusuhan. (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
ﺇﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊُ ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ
Perdagangan itu atas dasar
sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi
dan Ibnu Majah)
ﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤُﻮْﻥَ ﻋَﻠﻲ ﺷُﺮُﻭْﻃِﻬِﻢْ
Umat Islam terikat dengan
persyaratan mereka. (HR Ahmad,
Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut
bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM
adalah muamalah atau buyu'
yang prinsip dasarnya boleh
(mubah) selagi tidak ada unsur: -
Riba' - Ghoror (penipuan) -
Dhoror (merugikan atau
mendhalimi fihak lain) - Jahalah
(tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat
pada jaringannya, sehingga perlu
diperhatikan segala sesuatu
menyangkut jaringan tersebut: -
Transparansi penentuan biaya
untuk menjadi anggota dan
alokasinya dapat
dipertanggungjawabkan.
Penetapan biaya pendaftaran
anggota yang tinggi tanpa
memperoleh kompensasi yang
diperoleh anggota baru sesuai
atau yang mendekati biaya
tersebut adalah celah dimana
perusahaan MLM mengambil
sesuatu tanpa hak dam
hukumnya haram.
- Transparansi peningkatan
anggota pada setiap jenjang
(level) dan kesempatan untuk
berhasil pada setiap orang.
Peningkatan posisi bagi setiap
orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha.
Sehingga peningkatan level
dalam sistem MLM adalah suatu
hal yang dibolehkan selagi
dilakukan secara transparan,
tidak menzhalimi fihak yang ada
di bawah, setingkat maupun di
atas.
- Hak dan kesempatan yang
diperoleh sesuai dengan prestasi
kerja anggota. Seorang anggota
atau distributor biasanya
mendapatkan untung dari
penjualan yang dilakukan dirinya
dan dilakukan down line-nya.
Perolehan untung dari penjualan
langsung yang dilakukan dirinya
adalah sesuatu yang biasa dalam
jual beli, adapun perolehan
prosentase keuntungan
diperolehnya disebabkan usaha
down line-nya adalah sesuatu
yang dibolehkan sesuai
perjanjian yang disepakati
bersama dan tidak terjadi
kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk
menjual produk (barang atau
jasa), bukan sarana untuk
mendapatkan uang tanpa ada
produk atau produk hanya
kamuflase. Sehingga yang terjadi
adalah money game atau arisan
berantai yang sama dengan judi
dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas
kehalalannya, karena anggota
bukan hanya konsumen barang
tersebut tetapi juga memasarkan
kepada yang lainnya. Sehingga
dia harus tahu status barang
tersebut dan bertanggung-jawab
kepada konsumen lainnya.
Demikan batasan-batasan ini
barangkali dapat bermanfaat,
khususnya dan bagi kaum
muslimin Indonesia agar dapat
menjadi salah satu jalan keluar
dari krisis ekonomi.
Wallahua’lam bishshawab.
Senin, 09 Juli 2012
Langganan:
Komentar (Atom)